Sabtu, 02 Januari 2016

Artikel Tarikh Tasyri'



POTRET PERKEMBANGAN FIQH
DARI MASA KE MASA
Oleh : Drs. KH. Djam’an Muhyiddin
( Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Magelang )



  1. PERIODE I: FIQH PADA ERA KENABIAN
­Pada periode ini, keadaan fiqh masih sederhana, berupa pengenalan terhadap hukum-hukum Islam dalam ruang dan waktu tertentu.
­Beberapa sahabat pernah mencoba mengangkat permasalahan “fiqh praktis” ketika tidak bersama nabi, namun selain jarang terjadi juga intensitasnya sangat kecil.
­Keadaan fiqh periode ini lebih merupakan kerangka dasar untuk suatu perumusan lebih lanjut.

  1. PERIODE II: FIQH PADA ERA KHULAFAUR-RASYIDIN (11 H – 41 H)
­Fiqh masih seperti periode I, meskipun perluasan wilayah Islam dan bercampurnya orang-orang Arab dengan orang-orang asing turut menghadirkan tuntutan bagi perkembangan kajian fiqh.
­Kajian Fiqh semakin intens ketika Abu bakar berinisiatif mengumpulkan al-Qur’an dan Utsman bin Affan menerbitkan bacaanya.
­Beberapa ikhtilaf mulai muncul meskipun kecil dibandingkan periode berikutnya.
­Ijtihad sering dilakukan secara jama’I sehinga ruang ijtihad yang begitu luas itu jarang menimbulkan ikhtilaf.
­Fatwa-fatwa dan juga masail fiqhiyah belum ditulis seperti juga sunnah.
­Fatwa-fatwa dan masail fiqhiyah masih bercampur dengan dalil-dalil dan kaidah-kaidah istidlal.

  1. PERIODE III: FIQH MASA ERA SHIGHAR SAHABAT DAN TABI’IN (41 H – AWAL ABAD 2 H)

­Tersebarnya para fuqaha di seluruh daerah Islam yang baru memberikan pengaruh tersendiri bagi perkembangan fiqh.
­Munculnya dua kecenderungan dalam fiqh: kecenderungan ahli hadis di Hijaz dan kecenderungan ahli ra’yi (pemikiran) di Irak.
­Kedua kecenderungan ini sama-sama mengkaji fiqh dengan metodenya yang khusus dan tidak jarang melakukan tanya jawab, munadharah, diskusi dan tanggapan konstruktif lainya yang memperkaya khazanah fiqh.

  1. PERIODE IV: FIQH PADA ERA KEEMASAN (ABAD KE-2H – PERTENGAHAN ABAD KE-4 H
­Faktor Yang Menyebabkan kecemerlangan Fiqh Periode ini:
Tumbuh suburnya kajian-kajian Ilmiah terutama pengaruh pemikiran filsafat dan logika.
Kebebasan Berpendapat yang melahirkan dialog, diskusi ilmiah dan studi perbandingan.
Banyak fatwa yang menunjukan kekayaan tsarwah fiqhiyah yang lahir pada periode ini.
Kodifikasi ilmu punya peran penting dalam perkembangan fiqh karena membuka dialog yang lebih konstruktif dan terarah.
Pindahnya Ibu Kota pemerintahan daulah Abbasiyah ke Bagdad.

  1. Mazhab Rasionalis:Imam Abu Hanifah (80/699 – 150/767)
­Dasar-dasar Mazhab:
Kitabullah
Sunnah Rasulullah dan Atsar-atsar yang sahih yang telah masyhur diantara para ulama.
Fatwa para sahabat
Qiyas
Istihsan
Adat dan uruf masyarakat.


  1. Mazhab Tradisionalis: Imam Malik Ibn Anas (93/712 – 179/798)
­Dasar-dasar Mazhab Malik:
Kitabullah
Sunnah rasulullah yang dipandang sahih
Amal ulama Madinah (ijma’ Ahli Madinah). Dan beliau kadang menolak hadis apabila berlawanan atau tidak diamalkan oleh ulama-ulama Madinah
Qiyas
Maslahat Mursalah atau istislah

  1. Mazhab Sintesis: Imam Syafi’I (150/767 – 204/820)

­Dasar-dasar Mazhab As-Syafi’I
Zahir al-Qur’an selama belum ada dalil yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan zahirnya.
Sunnah rasulullah
Ijma’
Qiyas, beliau menolak dasar istihsan dan istislah.
istidlal

  1. Mazhab Fundamentalis: Imam Ahmad Ibn Hanbal (164/780 – 241/855)
­Dasar-dasar Mazhab Imam Ahmad:
Nash (al-Qur’an dan hadis marfu’), beliau tidak meninggalkan hadis meskipun berlawanan dengan faham orang banyak.
Fatwa-fatwa sahabat
Fatwa sahabat yang kebih dekat dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, jika fatwa-fatwa itu berlawanan.
Hadis mursal dan hadis dha’if
Qiyas, beliau mempergunakan qiyas manakala darurat saja.

  1. PERIODE V: FIQH PADA ERA JUMUD DAN STAGNASI (PERTENGAHAN ABAD KE 4 – ABAD KE 13 H)
­Sebab-sebab:
Pemerintahan Abasiyah terpecah menjadi negara-negara kecil yang memiliki otonomi sendiri yang saling bersaing dan berperang hingga jatuhnya Bagdad ke tangan Hulagu Khan th. 656 H.
Tertutupnya Pintu Ijtihad dan berkembangnya semangat taklid di kalangan fuqaha.
Merajalelanya Fanatisme Mazhab.
Berkembangnya Mazhab Tasawuf


Faktor yang Menyebabkan kesenjangan antara Fiqh Teoritis dan Kenyataan Praktis Periode ini:
Kekaguman yang berlebihan dari para ulama kepada para imam dan guru.
Munculnya gerakan kodifikasi fiqh para imam.
Penggunaan Mazhab tertentu dalam Pengadilan.

Kerja ulama Periode ini:

Pentarjihan Berbagai pendapat dalam mazhab.
Pembelaan Mazhab, merupakan kerja yang paling menyibukan para fuqaha periode ini.
Perumusan dasar-dasar mazhab: Umat Islam banyak yang beranggapan bahwa kaidah-kaidah ijtihad dan ushul fiqh yang dirumuskan oleh para imam mazhab sudah sangat sempurna sehinga tidak lagi membutuhkan kaji ulang dalam suatu takaran analisis akademik yang memadai.


  1. PERIODE VI: FIQH PADA ERA KEBANGKITAN KEMBALI (AKHIR ABAD 13 H – SEKARANG)





















..................................................................................................................................................................

Makalah Kemuhammadiyahan " Manhaj Tarjih Muhammadiyah "



A.    PENGERTIAN MANHAJ

            Secara bahasa, manhaj (منهج) atau minhaj (منهاج) berarti “jalan yang jelas” (الطريق الواضح). Berasal dari kata nahaja al-thariqu ( بمعنى وضح واستبان، وصار نهجا واضحا بينا نهج الطريق) : “jalan tersebut jelas dan terang”. Al-Imam Al-Alusi dan Ibnu ‘Asyur menjelaskan “minhaj” sebagai jalan yang luas dan terang dalam agama.” Sementara menurut Ibnu Katsir dan Rasyid Ridla, tuntunan atau jalan yang mempermudah manusia menuju tujuannya tanpa tergelincir dan menyimpang.
            Dengan penjelasan arti kata tersebut, manhaj tabligh/dakwah Muhammadiyah dapat diartikan sebagai, “sejumlah rumusan yang menjadi pijakan, prinsip dasar (mabda’/munthalaq), tujuan (ghayah), metode (thariqah), model pendekatan (uslub) dalam menjalankan aktifitas tabligh dan dakwah Persyarikatan Muhammadiyah yang mencakup seluruh persoalan dakwah; keilmuan, praktek, pemikiran, perilaku muballigh/da’i termasuk seluruh organ amal usaha dan warga Persyarikatan dalam mewujudkan cita-cita suci Muhammadiyah : masyrakat Islam yang sebenar-benarnya, baldatun thayyibatun wa Rabbun ghafur.”
قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Katakanlah: “Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.” (Q.S. Yusuf : 108)

            Manhaj Dakwah/Tabligh Muhammadiyah bersumber pada Al-Qur’an al-Karim dan Sunnah Maqbulah, sebagaimana manhaj Muhammadiyah dalam ber-istidlal. Manhaj dakwah inipun bersifat terbuka dan toleran serta tidak mengklaim sebagai satu-satunya manhaj yang benar. Oleh karenanya manhaj ini selalu berpeluang untuk terus diperbaiki dan disempurnakan. Terlebih bahwa persoalan-persoalan tabligh dan dakwah akan semakin kompleks seiring dengan tantangan-tantangan multidimensional dan kemajuan hidup manusia di masa sekarang dan mendatang.
  1. Pengetian Tarjih
            Kata Tarjih menurut bahasa  bersasal dari “ rajjaha”. Rajjaha berarti member pertimbangan lebih dari pada yang lain.menurut istilah,para ulama berbeda-beda dalam memberikan rumusan tarjih ini.sebagaian besar ulama Hanafiyah,Syafi:iyyah dan Hanabilah,memberikan rumusan bahwa tarjih itu perbuatan mujtahid,sehingga dalam kitab  Kasyf-u “I Asrar  di sebutkan, tarjih itu adalah :
“  Usaha yang di lakukan oleh mujtahid untuk mengemukakan satu di antara dua jalan yang bertentangan,karena adanya kelebihan yang nyata untuk di lakukan tarjih itu”



2.      Sejarah Manhaj Tarjih Muhammadiyah
            Sejak tahun 1935 upaya perumusan Manhaj Tarjih Muhammadiyah telah dimulai, dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Hoofdbestuur (Pimpinan Pusat) Muhammadiyah. Langkah pertama kali yang ditempuh adalah dengan mengkaji ” Mabadi’ Khomsah “( Masalah Lima ) yang merupakan sikap dasar Muhammadiyah dalam persoalan agama secara umum. Masalah Lima tersebut meliputi :
  1. Pengertian Agama (Islam) atau ad-Din , yaitu :” Apa yang diturunkan Allah dalam Al Qur’an dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akherat.
  2. Pengertian Dunia (ad-Dunya ):” Yang dimaksud urusan dunia dalam sabda Rosulullah saw : ” Kamu lebih mengerti urusan duniamu ” ialah segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para nabi ( yaitu perkara-perkara/pekerjaan-pekerjaan/urusan-urusan yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan manusia)
  3. Pengertian Ibadah, ialah :” Bertaqarrub ( mendekatkan diri ) kepada Allah,dengan jalan mentaati segala perintah-perintahnya, menjahuhi larangan-larangan-nya dan mengamalkan segala yang diijinkan Allah. Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khususnya. yang umum ialah segala amalan yang diijinkan Allah. Yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkat dan cara-caranya yang tertentu.
  4. Pengertian Sabilillah, ialah : ” Jalan yang menyampaikan perbuatan seseorang kepada keridloaan Allah, berupa segala amalan yang diijinkan Allah untuk memuliakan kalimat ( agama )-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya
5.      Pengertian Qiyas, ( Ini belum dijelaskan secara rinci baik pengertian maupun pelaksanaannya )
Karena Masalah Lima tersebut, masih bersifat umum, maka Majlis Tarjih terus berusaha merumuskan Manhaj untuk dijadikan pegangan di dalam menentukan hukum. Dan pada tahun 1985-1990, yaitu tepatnya pada tahun 1986, setelah Muktamar Muhammadiyah ke- 41 di Solo, Majlis Tarjih baru berhasil merumuskan 16 point pokok-pokok Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
3.      Pokok-pokok Manhaj Majlis Tarjih Muhammadiyah

Pokok-pokok Manhaj Majlis Tarjih Muhammadiyah adalah sbb :
  1. Di dalam beristidlal, dasar utamanya adalah al Qur’an dan al Sunnah al Shohihah. Ijtihad dan istinbath atas dasar illah terhadap hal-hal yang tidak terdapat dalam nash , dapat dilakukan. Sepanjang tidak menyangkut bidang ta’abbudi, dan memang hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dengan perkataan lain, Majlis Tarjih menerima Ijitihad , termasuk qiyas, sebagai cara dalam menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara langsung.
  2. Dalam memutuskan sesuatu keputusan , dilakukan dengan cara musyawarah. Dalam menetapkan masalah ijtihad, digunakan sistem ijtihad jama’I. Dengan demikian pendapat perorangan dari anggota majlis, tidak dipandang kuat.
  3. Tidak mengikatkan diri kepada suatu madzhab, akan tetapi pendapat-pendapat madzhab, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan hukum. Sepanjang sesuai dengan jiwa Al Qur’an dan al – Sunnah, atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat.
  4. Berprinsip terbuka dan toleran dan tidak beranggapan bahwa hanya majlis Tarjih yang paling benar. Keputusan diambil atas dasar landasan dalil- dalil yang dipandang paling kuat, yang di dapat ketika keputusan diambil. Dan koreksi dari siapapun akan diterima. Sepanjang dapat diberikan dalil-dalil lain yang lebih kuat. Dengan demikian, Majlis Tarjih dimungkinkan mengubah keputusan yang pernah ditetapkan. ( Seperti halnya pencabutan larangan menempel gambar KH. Ahamd Dahlan karena kekawatiran tejadinya syirik sudah tidak ada lagi , pencabutan larangan perempuan untuk keluar rumah dll)
  5. Di dalam masalah aqidah ( Tauhid ) , hanya dipergunakan dalil-dalil mutawatir
  6. Tidak menolak ijma’ sahabat sebagai dasar suatu keputusan.
  7. Menggunakan asas ” saddu al-daraI’ ” untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah.
  8. Men-ta’lil dapat dipergunakan untuk memahami kandungan dalil- dalil Al Qur’an dan al Sunnah, sepanjang sesuai dengan tujuan syare’ah. Adapun qaidah : ” al hukmu yaduuru ma’a ‘ilatihi wujudan wa’adaman” dalam hal-hal tertentu , dapat berlaku “
  9. Pengunaaan dalil- dalil untuk menetapkan suatu hukum , dilakukan dengan cara konprehensif , utuh dan bulat. Tidak terpisah.
  10. Dalil –dalil umum al Qur’an dapat dimengerti dengan hadist Ahad, kecuali dalam bidang aqidah
  11. Dalam mengamalkan agama Islam, mengunakan prinsip “Taisir ” ( Diantara contohnya adalah : dzikir singkat setelah sholat lima waktu, sholat tarawih dengan 11 rekaat )
  12. Dalam bidang Ibadah yang diperoleh ketentuan- ketentuannya dari Al Qur’an dan al Sunnah, pemahamannya dapat dengan menggunakan akal, sepanjang dapat diketahui latar belakang dan tujuannya. Meskipun harus diakui ,akal bersifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash daripada akal memiliki kelenturan dalam menghadapai situsi dan kondisi. ( Contohnya, adalah ketika Majlis Tarjih menentukan awal Bulan Ramadlan dan Syawal, selain menggunakan metode Rukyat,juga menggunakan metode al Hisab. Walaupun pelaksanaan secara rinci terhadap keputusan ini perlu dikaji kembali karena banyak menimbulkan problematika pada umat Islam di Indonesia )
  13. Dalam hal- hal yang termasuk “al umur al dunyawiyah” yang tidak termasuk tugas para nabi , penggunaan akal sangat diperlukan, demi kemaslahatan umat.
  14. Untuk memahami nash yang musytarak, paham sahabat dapat diterima.
  15. Dalam memahani nash , makna dlahir didahulukan dari ta’wil dalam bidang aqidah. Dan takwil sahabat dalam hal ini, tidak harus diterima.Seperti dalam memahami ayat-ayat dan hadist yang membicarakan sifat-sifat dan perbuatan Allah swt,seperti Allah bersemayam d atas Arsy, Allah turun ke langit yang terdekat dengan bumi pada sepertiga akhir malam dll
4.      Penyempurnaan dan Pengembangan Majlis Tarjih
Sebagaimana diketahui bahwa Persyarikatan Muhammadiyah merupakan persyarikatan yang bergerak untuk Tajdid dan pembaharuan. Maka Majlis Tarjih, yang merupakan bagian terpenting dalam organisasi tersebut tidak bersifat kaku dan kolot, akan tetapi keputusan- keputusan Majlis Tarjih masih ada kemungkinan mengalami perubahan kalau sekiranya dikemudian hari ada dalil atau alasan yang dipandang lebih kuat. Bahkan nama dan kedudukan Majlis dalam Persyarikatan bisa mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Prof. Dr. H. Dien Syamsudin, M.A

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bagian Tarjih

Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas, Lc., M.Ag

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A

Syair Terkenal Sahabat Abu Nawas Radhiyallahu Anhu



RENUNGAN DAN MUNAJAT
(ABU NAWAS)


إلهی لست للفردوس أهلا

Wahai Tuhanku. tidak layak aku masuk ke dalam surga Mu

ولا أقوی علی نار الجحيم

Tetapi hamba tiada kuat menerima siksa neraka Mu

فهب لی توبة واغفر ذنوبی

Maka ku memohon taubat dan mohon ampun atas dosaku.

فإنك غافر الذنب العظيم

Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun atas dosa dosa.

ذنوبی مثل اعداد الرمال

Dosa dosaku seperti butiran pasir di pantai,

فهب لی توبة ياذا الجلال

Maka anugerahilah hamba taubat, wahai Yang Memiliki Keagungan

وعمری ناقص فی کل يوم

Dan umur hamba berkurang setiap hari,

وذنبی زائد گيف احتمال

Sementara dosa-dosa hamba selalu bertambah, apalah dayaku

إلهی عبدك العاصی اتاك
مقرا بالذنوب وقد دعاك

Wahai Tuhanku. hamba-Mu penuh maksiat,
Datang kepada-Mu bersimpuh memohon ampunan,

فإن تغفر فأنت لذاك اهل

Jika Engkau ampuni memang Engkau adalah Pemilik Ampunan,

فإن تطرد فمن يرجو سواك

Tetapi jika Engkau tolak maka kepada siapa lagi aku berharap?