Sabtu, 02 Januari 2016

Artikel Tarikh Tasyri'



POTRET PERKEMBANGAN FIQH
DARI MASA KE MASA
Oleh : Drs. KH. Djam’an Muhyiddin
( Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Magelang )



  1. PERIODE I: FIQH PADA ERA KENABIAN
­Pada periode ini, keadaan fiqh masih sederhana, berupa pengenalan terhadap hukum-hukum Islam dalam ruang dan waktu tertentu.
­Beberapa sahabat pernah mencoba mengangkat permasalahan “fiqh praktis” ketika tidak bersama nabi, namun selain jarang terjadi juga intensitasnya sangat kecil.
­Keadaan fiqh periode ini lebih merupakan kerangka dasar untuk suatu perumusan lebih lanjut.

  1. PERIODE II: FIQH PADA ERA KHULAFAUR-RASYIDIN (11 H – 41 H)
­Fiqh masih seperti periode I, meskipun perluasan wilayah Islam dan bercampurnya orang-orang Arab dengan orang-orang asing turut menghadirkan tuntutan bagi perkembangan kajian fiqh.
­Kajian Fiqh semakin intens ketika Abu bakar berinisiatif mengumpulkan al-Qur’an dan Utsman bin Affan menerbitkan bacaanya.
­Beberapa ikhtilaf mulai muncul meskipun kecil dibandingkan periode berikutnya.
­Ijtihad sering dilakukan secara jama’I sehinga ruang ijtihad yang begitu luas itu jarang menimbulkan ikhtilaf.
­Fatwa-fatwa dan juga masail fiqhiyah belum ditulis seperti juga sunnah.
­Fatwa-fatwa dan masail fiqhiyah masih bercampur dengan dalil-dalil dan kaidah-kaidah istidlal.

  1. PERIODE III: FIQH MASA ERA SHIGHAR SAHABAT DAN TABI’IN (41 H – AWAL ABAD 2 H)

­Tersebarnya para fuqaha di seluruh daerah Islam yang baru memberikan pengaruh tersendiri bagi perkembangan fiqh.
­Munculnya dua kecenderungan dalam fiqh: kecenderungan ahli hadis di Hijaz dan kecenderungan ahli ra’yi (pemikiran) di Irak.
­Kedua kecenderungan ini sama-sama mengkaji fiqh dengan metodenya yang khusus dan tidak jarang melakukan tanya jawab, munadharah, diskusi dan tanggapan konstruktif lainya yang memperkaya khazanah fiqh.

  1. PERIODE IV: FIQH PADA ERA KEEMASAN (ABAD KE-2H – PERTENGAHAN ABAD KE-4 H
­Faktor Yang Menyebabkan kecemerlangan Fiqh Periode ini:
Tumbuh suburnya kajian-kajian Ilmiah terutama pengaruh pemikiran filsafat dan logika.
Kebebasan Berpendapat yang melahirkan dialog, diskusi ilmiah dan studi perbandingan.
Banyak fatwa yang menunjukan kekayaan tsarwah fiqhiyah yang lahir pada periode ini.
Kodifikasi ilmu punya peran penting dalam perkembangan fiqh karena membuka dialog yang lebih konstruktif dan terarah.
Pindahnya Ibu Kota pemerintahan daulah Abbasiyah ke Bagdad.

  1. Mazhab Rasionalis:Imam Abu Hanifah (80/699 – 150/767)
­Dasar-dasar Mazhab:
Kitabullah
Sunnah Rasulullah dan Atsar-atsar yang sahih yang telah masyhur diantara para ulama.
Fatwa para sahabat
Qiyas
Istihsan
Adat dan uruf masyarakat.


  1. Mazhab Tradisionalis: Imam Malik Ibn Anas (93/712 – 179/798)
­Dasar-dasar Mazhab Malik:
Kitabullah
Sunnah rasulullah yang dipandang sahih
Amal ulama Madinah (ijma’ Ahli Madinah). Dan beliau kadang menolak hadis apabila berlawanan atau tidak diamalkan oleh ulama-ulama Madinah
Qiyas
Maslahat Mursalah atau istislah

  1. Mazhab Sintesis: Imam Syafi’I (150/767 – 204/820)

­Dasar-dasar Mazhab As-Syafi’I
Zahir al-Qur’an selama belum ada dalil yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan zahirnya.
Sunnah rasulullah
Ijma’
Qiyas, beliau menolak dasar istihsan dan istislah.
istidlal

  1. Mazhab Fundamentalis: Imam Ahmad Ibn Hanbal (164/780 – 241/855)
­Dasar-dasar Mazhab Imam Ahmad:
Nash (al-Qur’an dan hadis marfu’), beliau tidak meninggalkan hadis meskipun berlawanan dengan faham orang banyak.
Fatwa-fatwa sahabat
Fatwa sahabat yang kebih dekat dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, jika fatwa-fatwa itu berlawanan.
Hadis mursal dan hadis dha’if
Qiyas, beliau mempergunakan qiyas manakala darurat saja.

  1. PERIODE V: FIQH PADA ERA JUMUD DAN STAGNASI (PERTENGAHAN ABAD KE 4 – ABAD KE 13 H)
­Sebab-sebab:
Pemerintahan Abasiyah terpecah menjadi negara-negara kecil yang memiliki otonomi sendiri yang saling bersaing dan berperang hingga jatuhnya Bagdad ke tangan Hulagu Khan th. 656 H.
Tertutupnya Pintu Ijtihad dan berkembangnya semangat taklid di kalangan fuqaha.
Merajalelanya Fanatisme Mazhab.
Berkembangnya Mazhab Tasawuf


Faktor yang Menyebabkan kesenjangan antara Fiqh Teoritis dan Kenyataan Praktis Periode ini:
Kekaguman yang berlebihan dari para ulama kepada para imam dan guru.
Munculnya gerakan kodifikasi fiqh para imam.
Penggunaan Mazhab tertentu dalam Pengadilan.

Kerja ulama Periode ini:

Pentarjihan Berbagai pendapat dalam mazhab.
Pembelaan Mazhab, merupakan kerja yang paling menyibukan para fuqaha periode ini.
Perumusan dasar-dasar mazhab: Umat Islam banyak yang beranggapan bahwa kaidah-kaidah ijtihad dan ushul fiqh yang dirumuskan oleh para imam mazhab sudah sangat sempurna sehinga tidak lagi membutuhkan kaji ulang dalam suatu takaran analisis akademik yang memadai.


  1. PERIODE VI: FIQH PADA ERA KEBANGKITAN KEMBALI (AKHIR ABAD 13 H – SEKARANG)





















..................................................................................................................................................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar