POTRET PERKEMBANGAN
FIQH
DARI MASA KE MASA
Oleh : Drs. KH.
Djam’an Muhyiddin
( Ketua
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Magelang )
- PERIODE I: FIQH PADA ERA KENABIAN
Pada periode ini, keadaan fiqh
masih sederhana, berupa pengenalan terhadap hukum-hukum Islam dalam ruang dan
waktu tertentu.
Beberapa sahabat pernah mencoba
mengangkat permasalahan “fiqh praktis” ketika tidak bersama nabi, namun selain
jarang terjadi juga intensitasnya sangat kecil.
Keadaan fiqh periode ini lebih
merupakan kerangka dasar untuk suatu perumusan lebih lanjut.
- PERIODE II: FIQH PADA ERA KHULAFAUR-RASYIDIN (11 H – 41 H)
Fiqh masih seperti periode I,
meskipun perluasan wilayah Islam dan bercampurnya orang-orang Arab dengan
orang-orang asing turut menghadirkan tuntutan bagi perkembangan kajian fiqh.
Kajian Fiqh semakin intens ketika
Abu bakar berinisiatif mengumpulkan al-Qur’an dan Utsman bin Affan menerbitkan
bacaanya.
Beberapa ikhtilaf mulai muncul
meskipun kecil dibandingkan periode berikutnya.
Ijtihad sering dilakukan secara
jama’I sehinga ruang ijtihad yang begitu luas itu jarang menimbulkan ikhtilaf.
Fatwa-fatwa dan juga masail
fiqhiyah belum ditulis seperti juga sunnah.
Fatwa-fatwa dan masail fiqhiyah
masih bercampur dengan dalil-dalil dan kaidah-kaidah istidlal.
- PERIODE III: FIQH MASA ERA SHIGHAR SAHABAT DAN TABI’IN (41 H – AWAL ABAD 2 H)
Tersebarnya para fuqaha di seluruh
daerah Islam yang baru memberikan pengaruh tersendiri bagi perkembangan fiqh.
Munculnya dua kecenderungan dalam
fiqh: kecenderungan ahli hadis di Hijaz dan kecenderungan ahli ra’yi
(pemikiran) di Irak.
Kedua kecenderungan ini sama-sama
mengkaji fiqh dengan metodenya yang khusus dan tidak jarang melakukan tanya
jawab, munadharah, diskusi dan tanggapan konstruktif lainya yang memperkaya
khazanah fiqh.
- PERIODE IV: FIQH PADA ERA KEEMASAN (ABAD KE-2H – PERTENGAHAN ABAD KE-4 H
Faktor Yang Menyebabkan
kecemerlangan Fiqh Periode ini:
Tumbuh suburnya kajian-kajian Ilmiah
terutama pengaruh pemikiran filsafat dan logika.
Kebebasan Berpendapat yang
melahirkan dialog, diskusi ilmiah dan studi perbandingan.
Banyak fatwa yang menunjukan
kekayaan tsarwah fiqhiyah yang lahir pada periode ini.
Kodifikasi ilmu punya peran penting
dalam perkembangan fiqh karena membuka dialog yang lebih konstruktif dan
terarah.
Pindahnya Ibu Kota pemerintahan
daulah Abbasiyah ke Bagdad.
- Mazhab Rasionalis:Imam Abu Hanifah (80/699 – 150/767)
Dasar-dasar Mazhab:
Kitabullah
Sunnah Rasulullah dan Atsar-atsar
yang sahih yang telah masyhur diantara para ulama.
Fatwa para sahabat
Qiyas
Istihsan
Adat dan uruf masyarakat.
- Mazhab Tradisionalis: Imam Malik Ibn Anas (93/712 – 179/798)
Dasar-dasar Mazhab Malik:
Kitabullah
Sunnah rasulullah yang dipandang
sahih
Amal ulama Madinah (ijma’ Ahli
Madinah). Dan beliau kadang menolak hadis apabila berlawanan atau tidak
diamalkan oleh ulama-ulama Madinah
Qiyas
Maslahat Mursalah atau istislah
- Mazhab Sintesis: Imam Syafi’I (150/767 – 204/820)
Dasar-dasar Mazhab As-Syafi’I
Zahir al-Qur’an selama belum ada
dalil yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan zahirnya.
Sunnah rasulullah
Ijma’
Qiyas, beliau menolak dasar istihsan
dan istislah.
istidlal
- Mazhab Fundamentalis: Imam Ahmad Ibn Hanbal (164/780 – 241/855)
Dasar-dasar Mazhab Imam Ahmad:
Nash (al-Qur’an dan hadis marfu’),
beliau tidak meninggalkan hadis meskipun berlawanan dengan faham orang banyak.
Fatwa-fatwa sahabat
Fatwa sahabat yang kebih dekat
dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, jika fatwa-fatwa itu berlawanan.
Hadis mursal dan hadis dha’if
Qiyas, beliau mempergunakan qiyas
manakala darurat saja.
- PERIODE V: FIQH PADA ERA JUMUD DAN STAGNASI (PERTENGAHAN ABAD KE 4 – ABAD KE 13 H)
Sebab-sebab:
Pemerintahan Abasiyah terpecah
menjadi negara-negara kecil yang memiliki otonomi sendiri yang saling bersaing
dan berperang hingga jatuhnya Bagdad ke tangan Hulagu Khan th. 656 H.
Tertutupnya Pintu Ijtihad dan berkembangnya
semangat taklid di kalangan fuqaha.
Merajalelanya Fanatisme Mazhab.
Berkembangnya Mazhab Tasawuf
Faktor yang Menyebabkan kesenjangan
antara Fiqh Teoritis dan Kenyataan Praktis Periode ini:
Kekaguman yang berlebihan dari para
ulama kepada para imam dan guru.
Munculnya gerakan kodifikasi fiqh
para imam.
Penggunaan Mazhab tertentu dalam
Pengadilan.
Kerja ulama Periode ini:
Pentarjihan Berbagai pendapat dalam
mazhab.
Pembelaan Mazhab, merupakan kerja
yang paling menyibukan para fuqaha periode ini.
Perumusan dasar-dasar mazhab: Umat
Islam banyak yang beranggapan bahwa kaidah-kaidah ijtihad dan ushul fiqh yang
dirumuskan oleh para imam mazhab sudah sangat sempurna sehinga tidak lagi
membutuhkan kaji ulang dalam suatu takaran analisis akademik yang memadai.
- PERIODE VI: FIQH PADA ERA KEBANGKITAN KEMBALI (AKHIR ABAD 13 H – SEKARANG)
..................................................................................................................................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar