BAGAIMANA HUKUM ISBAL SEBENARNYA ???
Isbal adalah memanjangkan sarung,
kain atau celana melebihi mata kaki. Tentang hukum isbal ini menjadi persoalan
khilafiyah di kalangan para fuqaha, ada yang mengharamkan, membolehkan dan ada
juga yang menghukumi dengan makruh.
Hukum Isbal Boleh Dengan Syarat
Jumhur ulama dari empat madzhab
berpendapat bahwan hadis tentang isbal, mengandung illat, yaitu sombong.
Artinya jika seseorang memanjangkan kainnya melebihi mata kaki dengan tujuan
untuk bermegah-megahan dan berprilaku sombong maka hukumnya haram. Di antara
ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Nawawi yang bermadzhab Syafii,
seperti yang ditulis dalam kitab Syarh Shahih Muslim, jilid 24 : 62, kitab
Majmuk, jilid 4; 236, Ibnu Hajar al-Haitsami, kitab Tuhfatul Muhtaj, jilid 1:
371, Imam Hanafi dalam kitab al-Adab Asyariyyah jilid 3: 493, Al-Baji dari
madzhab Maliki dalam kitab al-Muntaqa jilid 7: 226, Ibnu Qudamah dari mazhab
Hambali dalam kitab al-Kafi jilid 1: 124 dan kitab Al-Mughni jilid 2: 298, Imam
Syaukani dari madzhab Syiah Zaidiyah dalam kitab Nailul Awthar jilid 2:113.
Hadis lengkapnya sebagai berikut:
من
جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة. فقال أبوبكر: إن أحد شقي إزاري
يسترخي إلا أن أتعاهد ذلك منه. فقال: إنك لست ممن يفعل ذلك خيلاء”
Artinya, “Barangsiapa yang kainnya
berlebih karena sombong, maka Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat.
Abu bakar berkata, “Sungguh salah satu kainku berlebih, kecuali aku
memotongnya. Rasulullah saw bersabda, sungguh engkau bukan termasuk orang yang
melakukan itu untuk bersikap sombong.
Kata خيلاء (sombong) seperti disebutkan dalam hadis
di atas dianggap sebagai illat sharih dari hukum isbal. Dalam kaedah ushul
dikatakan bahwa
Artinya: Ada tidaknya suatu hukum
bergantung pada illatnya.
Jika illat hukum dari isbal adalah خيلاء
(sombong), maka ketika ia melakukan isbal dengan niat sombong hukumnya haram.
Jika niatnya tidak sombong, hukumnya menjadi mubah. Dengan kata lain, hukum
mubah itu dengan syarat ia memakai kain melebihi mata kaki tidak niat untuk
bersikap sombong.
Al-Baji dalam kitab al-Muntaqa
mengatakan, “Sabda Rasulullah saw yang mengatakanالذي
يجر ثوبه خيلاءmenunjukkan bahwa memanjangkan pakaian yang diharamkan
adalah mereka yang memanjangkannya karena untuk sikap kesombongan. Bagi orang
yang memang memiliki kain panjang dan tidak punya kain lain, atau dia
memakainya karena memang kebutuhan, maka orang tersebut tidak masuk dalam
ancaman hadis di atas.
Dalam kitab Nailul Authar, Imam
Syaukani yang bermadzhab Syiah Zaidiyah berkata, “Dalam sebuah hadis Rasulullah
pernah bersabda kepada Abu Bakar:
إنك
لست ممن يفعل ذلك خيلاء و
Artinya: “Sungguh engkau bukan dari
golongan orang yang melakukan perbuatan sombong itu.”
Hadis di atas jelas sekali
menunjukkan bahwa sebab dari haramnya isbal adalah sikap sombonmg. Bisa saja orang
memakai pakaian melebihi mata kaki, namun tidak niat untuk bersikap sombong.
Hadis jabir yang mengatakan “فإنها من المخيلة (sungguh isbal itu merupakan sikap
sombong) harus dipahami dari sisi konteks hadis. Waktu itu pada umumnya orang
melakukan isbal, memang tujuannya untuk sombong. Jadi ancaman tersebut
ditujukan bagi orang-orang yang memanjangkan kainnya untuk berlaku somboinmg.
Pendapat yang mengatakan bahwa
setiap isbal adalah bentuk dari kesombongan dengan memahami hadis Jabir secara
zhahir saja, secara otomatis tertolak, karena dalam kenyataannya tidak semua
orang yang memanjangkan kainnya melebihi mata kaki tujuannya untuk bersikap
sombong.
Hadi jabir tersebut, masih mutlak.
Sementara terdapat hadis lain yang memberikan qayyad atas hadis Jabir. Dalam
kaedah ushul dikatakan bahwa nas yang mutlak harus dibawa keada nas yang
muqayyad. Kecuali memang tidak ada nas lain yang mengikat nas mutlak tersebut,
maka ia tetap mutlak. Kenyataannya, terdapat hadis lain yang memberikan qayyad,
yaitu terkait dengan ungkapan خيلاء . karena ada qayyad, maka nas yang mutlak
harus dibawa kepada yang muqayyad.
Dalam kitab Syarhul Umdah, Ibnu
Taimiyah berkata, “Nas ini secara sharih menjelaskan mengenai haramnya
isbal yang tujuannya untuk bersombong-sombongan. Nas yang mutlak harus
dibawa ke nas yang muqattad. Dalam hadis sebelumnya (maksudnya hadis jabir)
sifatnya mutlak, karena memang umumnya orang isbal untuk sombong.
Terkait hukum bolehnya isbal yang
tidak disertai sifat sombong ini, dikuatkan juga oleh atsar sahabat. Dikisahkan
bahwa Ibnu Masud kainnya melebihi mata kaki (isbal), seperti yang dituliskan
oleh Abdul Barr dalam kitab Attamhid.
Dari Abu Ishaq, dia berkata, “Aku
melihat Ibnu Abbas rambutnya lebih panjang dariku, ia memakai kain yang melebihi
mata kaki. Ia juga memakai selendang berwarna kuning. (HR. Thabrani)
Hukum Isbal Haram
Di antara ulama yang mengharamkan
isbal adalah Al-Iraqi dan Ibnu Al-Arabiy.
Bagi yang mengharamkan, mereka
menggunakan dalil sebagai berikut:
“ثلاثة لا
يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم قلت: من هم يا
رسول الله خابوا وخسروا؟ فأعاد ثلاثاً. قلت من هم خابوا وخسروا؟ قال: “المسبل
والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب أو الفاجر” رواه مسلم.
Artinya: Tiga golongan yang tidak
akan diajak bicara pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan, dan
bagi mereka azab yang pedih. Aku (Abu Dzar) bertanya, “Siapakah mereka wahai
rasulullah?” mereka sungguh sengsara dan merugi? Kemudian rasul mengulangi
perkataannya tiga kali. Aku kembali bvertanya, siapakah mereka wahai
rasulullah? Mereka ini sengsara dan merugi? Asulullah saw bersabda, al musbil,
dan orang yang suka namimah (HR. Muslim)
Menurut mereka, hadis di atas secara
sharih mengharamkan isbal. Hadis tadi berlaku umum dan tidak ada pengecualian. Dengan
demikian, maka isbal hukumnya haram.
حديث
جابر بن سليم رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إياك وإسبال
الإزار فإنها من المخيلة وإن الله لا يحب المخيلة …
) [رواه أبي داود في سننه (
Hadis jabir bin Sulaim Ra bahwa
rasulullah saw berkata, jauhkanlah kalian dari isbal, karena ia termasuk dari
kesombongan sementara Allah tidak suka dengan orang-orang yang sombong. (HR.
Abu Dawud)
Dalam kitab al-Fathu, Ibnu Hajar
al-Asqalani berkata, “Dari hadis di atas bisa dipahami bahwa memakai pakaian
sampai melebihi mata kaki jika tujuannya untuk sombong merupakan dosa besar.
Jika tidak sombong, hukumnya tetap haram.
Ibnu al-Arabi berkata, seorang
laki-laki tidak boleh memakai pakaian melebihi mata kaki.
Dalam hadis lain, Rasulullah saw
bersanda:
من
حديث الشريد الثقفي قال: أبصر النبي صلى الله عليه وسلم رجلاً قد أسبل
إزاره فقال: “ارفع إزارك”
Hadis Asyarid ats-Tsaqafi dia
berkata, Rasulullah saw melihat kepada seorang laki-laki yang kainnya melebihi
mata kaki, maka Rasul bersabda, “Angkat kainmu”. (HR Thabrani)
Hadis ini menunjukkan bahwa isbal
hukumnya haram meski tidak untuk sombong.
Rasulullah saw juga bersabda:
قال
النبي صلى الله عليه وسلم: “ما أسفل الكعبين من الإزار ففي النار”
Nabi Muhammad saw bersabda, “Kain
yang melebihi mata kaki, maka ia di neraka”
Secara sharih hadis di atas
menyebutkan bahwa memanjangkan kain sampai bawah mata kaki, dapat memasukkan
pelakunya ke dalam neraka. Itu artinya hukum isbal haram.
Hukum Isbal Makruh
Di antara yang berpendapat demikian
adalah Ibnu Qudamah. Beliau mengatakan, “Makruh melakukan isbal baik dari
pakaian, sarung atau celana panjang. Hal itu karna Rasulullah saw.
memerintahkan kita untuk mengangkat pakaian. Jika seseorang memanjangkan
pakaiannya melebihi mata kaki dengan niat untuk sombong, maka hukumnya berubah
jadi haram. Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar